Miras (Minuman Keras) Mesti Dilarang Dengan Tegas
MIRAS (MINUMAN KERAS) MESTI DILARANG DENGAN TEGAS
Oleh
Ustadz Abu Minhal Lc
Kitab suci Al-Qur`ân secara tegas melarang perbuatan merusak di muka bumi. Perusakan di muka bumi yang dimaksud dalam Al-Qur`ân tidak seperti yang dipahami kebanyakan orang, seperti perusakan hutan, penambangan liar atau pembantaian satwa-satwa (walaupun ini juga dilarang oleh Islam). Kerusakan di muka bumi, yang dibahasakan dengan istilah al-ifsâd fil ardhi, adalah dalam bentuk kekufuran, kemunafikan dan maksiat kepada Allah Azza wa Jalla secara umum. Sebab, tindakan-tindakan ini melawan dan bertentangan dengan ajaran Islam yang datang untuk membawa ishlâh yaitu memperbaiki keadaan manusia dan alam semesta.
Bentuk-bentuk kerusakan tersebut, kufur, nifak dan maksiat, memang bersifat maknawi. Akan tetapi, tetap akan menimbulkan dampak-dampak kerusakan-kerusakan hissi (fisik) di muka bumi ini. Syaikh al-‘Utsaimîn rahimahullah mengatakan, “Kerusakan maknawi (karena adanya kufur, nifak dan maksiat) diikuti kerusakan hissi (fisik)”.[1]
Sebut saja, perbuatan maksiat dalam bentuk menenggak miras (minuman keras). Orang yang meminumnya akan mengalami kehilangan kesadaran dan akal sehatnya, sesuai dengan makna yang disampaikan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththâb Radhiyallahu anhu bahwa al-khamr yaitu mâ khâmara al-‘aqla[2], sesuatu yang menutupi akal sehat. Bukankah akal yang hilang dan kesadaran yang lenyap yang biasa disebut teler akan membahayakan pemiliknya dan orang-orang sekitarnya?!
Kerusakan Hebat Akibat Minuman Keras
Sebenarnya, kerusakan yang ditimbulkan miras (minuman keras) yang merupakan salah satu jenis khamer telah dimaklumi bersama. Ia adalah ancaman yang serius bagi sebuah masyarakat, tidak hanya pada diri peminumnya semata. Ingatlah, ‘Utsmân bin ‘Affân Radhiyallahu anhu pernah menyebut khamer sebagai ummul khabâits, induk semua keburukan. [3]
Dengan meminum miras (minuman keras), si peminum telah melakukan kerusakan dengan berbuat maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla . Tidak itu saja, miras (minuman keras) pun telah membuatnya mabuk, merusak organ dalam tubuhnya, melemahkan akalnya dan menyebabkannya kecanduan sehingga tidak dapat menghentikannya, bahkan hidupnya bisa berakhir dengan kematian lantaran mengoplosnya dengan obat, cream dan cairan lainnya.
Saat akalnya berada dalam pengaruh miras (minuman keras), ia pun bisa dengan tanpa perasaan melakukan kekerasan terhadap orang dan menghabisi nyawanya. Orang yang sedang mabuk pun bisa melakukan kekerasan seksual, merusak fasilitas-fasilitas umum, menabrak pengguna jalan atau membakar hak milik orang lain. Tidak itu saja, permusuhan dan kebencian menjadi dampak yang ditimbulkan juga oleh miras (minuman keras). Itulah bukti kebenaran perkataan Syaikh al-Utsaimîn rahimahullah bahwa kerusakan maksiat tidak hanya merupakan kerusakan maknawi, tapi juga menimbulkan kerusakan luar biasa di muka bumi.
Allâh Azza wa Jalla sudah berfirman tentang bahaya segala yang memabukkan dalam firman-Nya:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Sessungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan dari shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).[Al-Mâidah/5:91]
Miras (minuman keras) bukanlah minuman yang menyegarkan, juga bukan obat yang menyembuhkan. Ayat di atas justru menunjukkan bahwa khamer – dan miras (minuman keras) salah satu jenisnya – menjadi tunggangan syaithan untuk mencelakakan kaum Muslimin.
Islam Mengharamkan Minuman Keras
Allâh Azza wa Jalla tidaklah mengharamkan sesuatu kecuali karena ada kandungan bahaya padanya. Seandainya baik, Allâh Azza wa Jalla tidak mengharamkannya atas manusia. Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memiliki karunia yang agung bagi para hamba-Nya. Dia Azza wa Jalla tidak mengharamkan sesuatu kecuali ada bahaya padanya terhadap agama kita atau dunia kita atau dua-duanya sekaligus.
Karena itu, sangat beralasan ajaran Islam yang misi utamanya adalah memperbaiki akhlak umat manusia mengharamkan dengan tegas segala yang memabukkan, baik dalam bentuk cairan minuman ataupun bentuk lainnya yang menghilangkan kesadaran dan akal sehat manusia.
Miras (minuman keras) diharamkan dalam Islam berdasarkan nash Al-Qur`ân, Sunnah dan Ijma qath’i. Pengharamannya termasuk perkara yang dimaklumi bersama dalam Islam, tanpa ada perbedaan pendapat di dalamnya.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [Al-Mâidah/5:90].
Pada ayat di atas, khamer disebut dengan sifat yang buruk yaitu sebagai rijsun (perbuatan keji) dari perbuatan syaithan dan disandingkan dengan berjudi, mengundi nasib dengan panah dan menyembah berhala!. [4]
Sedangkan dalam hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Dan setiap khamer haram dan setiap yang memabukkan adalah haram [HR. Muslim no.2003].
Sikap Umat Islam Terhadap Minuman Keras
Syaikh al-Fauzân mengatakan, “Maka, sudah seharusnya kaum Muslimin bersikap tegas dan berani dalam menanggulangi khamer, dengan melenyapkan wujudnya dan memberi sanksi orang-orang yang memanfaatkannya dan mendistribusikannya dengan sanksi yang tegas, karena menyeret kepada segala bentuk keburukan, menjerumuskan ke dalam segala kehinaan dan memberatkan untuk berbuat segala kebaikan. Semoga Allâh Azza wa Jalla menyelamatkan kaum Muslimin dari keburukan dan bahayanya”. [5]
Pentingnya Ketegasan Penguasa
Selanjutnya, supaya masyarakat benar-benar menjauhinya, penguasa wajib menetapkan regulasi tegas yang melarang semua hal yang berhubungan dengan khamer, apapun nama dan labelnya. Regulasi yang melarang produksi miras (minuman keras), mengedarkan, mengkonsumsi, jual-beli dan aktifitas lain yang berhubungan dengannya.
Penguasa di negeri manapun yang sudah sadar akan bahaya yang ditimbulkan miras (minuman keras) semestinya tidak boleh pandang bulu dalam menindak pelanggar aturan ini. Demikian pula, tidak sepantasnya ada istilah miras (minuman keras) yang dilarang hanya miras (minuman keras) yang ilegal, sementara miras (minuman keras) yang berizin tidak boleh disentuh oleh hukum.
Dan alhamdulillah, secara hukum, miras (minuman keras) pun dilarang di negeri ini. Aparat telah berkoordinasi dengan tokoh-tokoh umat Islam untuk memeranginya. Mereka pun sering kali melakukan razia-razia di warung-warung atau tempat-tempat lain untuk mencari barang yang memabukkan tersebut. Semoga mereka diberi taufik dan kekuatan untuk memberantas produksi dan peredaran miras (minuman keras). Amin.
Orang Tua Menjaga Anak Dari Minuman Keras
Para orang tua wajib mengambil peran tarbiyah dengan menanamkan haramnya khamer terhadap anak-anak sejak dini, untuk membentengi mereka dari bahayanya dan supaya mereka tidak sekali-kali mencobanya ketika beranjak remaja.
Ya Allah, jauhkanlah kami dari perilaku dan hawa nafsu yang mungkar. Berilah kami taufik untuk dekat dengan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.
Wallâhu a’lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tafsir Juzz ‘Amma hlm. 194.
[2] HR. Al-Bukhâri no.5588 dan Muslim no.3032.
[3] HR. An-Nasâi 8/315.
[4] Adh-Dhiyâ’ al-Lâmi 4/440.
[5] al-Mulakhkhasu al-Fiqhi 2/545.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/8822-miras-minuman-keras-mesti-dilarang-dengan-tegas.html